Monday, March 15, 2010

C.Y.B.E.R.C.R.I.M.E

Kali ini saya akan membahas mengenai CYBER CRIME, apa sih sebenarnya cyber crime itu?
Seperti kita ketahui saat ini penggunaan internet semakin marak beredar dikalangan tu maupun muda,
dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime.

Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan cyber crime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini, dimana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cyber crime di Amerika Serikat. Hal ini telah menimbulkan kecemasan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat.

Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime.
Menurut beberapa artikel yang saya baca, The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.

Beberapa contoh kasus CYBER CRIME di Indonesia :
1.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
2. Membajak situs web
3. Probing dan port scanning
4. Virus
5. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain

Sumber :
http://www.infocrim.org/
http://budi.insan.co.id/

Wednesday, March 10, 2010

ETIKA DAN PROFESIONALISME

Etika...ketika mendengar kata ini spertinya kita sudah mengerti akan apa itu etika, tetapi seringkali sulit untuk menuangkan dalam kata-kata yahh...hehehe Hal ini juga saya alami, sehingga saya mencari-cari di situs search engine serba guna a.k.a google.com tentang apa arti 'etika' ini.....

Nah menurut beberapa literatur internet yang saya baca, diantaranya menuliskan bahwa etika adalah aturan, perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya yang menegaskan antara yang baik dan buruk. Perkataan etika atau dikenal dengan sebutan etik berasal dari kata Yunani 'ethos' yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia karena memberikan manusia orientasi mengenai bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.

Menurut asumsi saya setelah membaca artikel-artikel di internet adalah etika merupakan suatu tolak ukur atau nilai yang kita pakai untuk membedakan mana perilaku yang baik dan mana perilaku yang benar, namun tentunya etika ini dapat berbeda antara lingkungan satu dengan yang lainnya.

Sekarang kita beralih ke profesionalisme, kita sering mendengar kalimat-kalimat seperti 'Anda kurang profesional dalam bekerja...' ataupun 'Wah..dia tidak profesional' namun kurang lebih ketika ditanyakan apa itu profesionalisme terkadang kita sering menyamakan artinya dengan profesionalitas. Ternyata masing-masing memiliki arti yang berbeda, profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus, sedangkan profesionalitas merupakan sikap sungguh-sunguh atau penguasaan seseorang terhadap profesinya tersebut.

Sekarang mari kita bahas mengenai hubungan etika dan profesionalisme, berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dijalankan oleh seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesionalisme di kalangan masyarakat. Dengan kata lain profesionalisme dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi jika tidak didasari dengan kesadaran diri yang tinggi, maka dapat dengan mudah disalah-gunakan seperti misalnya penyalahgunaan profesi di bidang komputer yaitu meng-copy program komersial untuk diperjual-belikan lagi tanpa se-izin penciptanya, sehingga untuk hal-hal seperti ini dibutuhkan pemahaman etika dan profesionalisme dalam bekerja. :)



Sumber :
http://www.scribd.com
http://nuritaputranti.wordpress.com/