Kali ini saya akan membahas mengenai CYBER CRIME, apa sih sebenarnya cyber crime itu?
Seperti kita ketahui saat ini penggunaan internet semakin marak beredar dikalangan tu maupun muda, dalam perkembangannya ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan sebagai aplikasi dari perkembangan internet, yang sering disebut cyber crime.
Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan cyber crime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini, dimana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cyber crime di Amerika Serikat. Hal ini telah menimbulkan kecemasan lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat.
Cyber crime sendiri memiliki berbagai macam interpretasi. Sering diidentikkan dengan computercrime. Menurut beberapa artikel yang saya baca, The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Computer crimepun dapat diartikan sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Dari beberapa pengertian di atas, computer crime atau cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai obyek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih.
Beberapa contoh kasus CYBER CRIME di Indonesia :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
2. Membajak situs web
3. Probing dan port scanning
4. Virus
5. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Sumber :
http://www.infocrim.org/
http://budi.insan.co.id/
Monday, March 15, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment